Syarat Sah dalam Perjanjian Asuransi yang Wajib Diketahui

Kenali syarat-syarat sah yang wajib dipenuhi dalam sebuah perjanjian asuransi menurut hukum.

Sebagai kontrak hukum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat sah tertentu agar mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak. Memahami syarat ini membantu nasabah lebih paham posisi hukumnya.

1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Perjanjian asuransi harus didasari kesepakatan bebas antara nasabah dan perusahaan asuransi, tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan dari salah satu pihak.

2. Kecakapan Hukum

Kedua pihak yang membuat perjanjian harus cakap secara hukum, artinya sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan yang membatasi kemampuan membuat kontrak.

3. Objek Tertentu (Insurable Interest)

Harus ada kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) antara pihak tertanggung dengan objek yang diasuransikan, misalnya kepentingan atas jiwa sendiri atau kepentingan finansial atas aset yang dimiliki.

4. Sebab yang Halal

Perjanjian harus dibuat berdasarkan sebab yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Konsep Pengalihan Risiko dalam Perjanjian

Inti dari perjanjian asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Contohnya, saat tertanggung membeli asuransi jiwa lalu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, risiko tersebut telah dialihkan kepada perusahaan asuransi yang wajib membayar uang pertanggungan sesuai polis.

Faktor Hazard dan Evenemen

Dalam penilaian risiko, dikenal istilah hazard (faktor yang memperbesar kemungkinan terjadinya risiko, baik moral hazard maupun physical hazard) dan evenemen (peristiwa tidak pasti yang berkaitan dengan tertanggung, seperti sakit yang mengakibatkan cacat permanen atau kematian).

Insurable Interest Semakin Diperketat Pengawasannya

OJK terus memperketat verifikasi kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) untuk mencegah penyalahgunaan polis, terutama pada asuransi jiwa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penerima manfaat. Aturan ini melindungi baik nasabah maupun industri asuransi secara keseluruhan dari potensi praktik yang merugikan.

Syarat sah perjanjian asuransi menurut hukum

Kesimpulan

Memahami syarat sah perjanjian asuransi membantu Anda memastikan polis yang dimiliki benar-benar mengikat secara hukum dan melindungi kepentingan Anda. Jika ada keraguan mengenai keabsahan sebuah perjanjian asuransi, konsultasikan dengan agen resmi atau pihak berwenang terkait.

Punya pertanyaan atau ingin mendiskusikan topik ini lebih lanjut bersama Rini? Kami siap membantu Anda menemukan solusi asuransi yang paling sesuai.

Chat via WhatsApp Kirim Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *